Create AI Video
Create AI Video

Pengertian sumber hukum

Paizal Azim
2024-10-11 07:46:13
Pengertian sumber hukum secara ringkas merupakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan dan tempat kita dapat menemukan aturan tersebut. Pendek kata, apabila hendak mencari ketentuan-ketentuan yang mengatur hukum administrasi negara, tempat tersebut merupakan sumber hukum administrasi negara.Sumber hukum dapat dikelompokkan dalam dua jenis, yakni sumber hukum formil dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formil lebih menekankan bentuk aturan hukum, sedangkan sumber hukum materiil lebih menekankan faktor-faktor yang memengaruhi isi ketentuan hukum tersebut.B. SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARASumber hukum formil dari hukum administrasi negara pada hakikatnya bisa dalam bentuk tertulis, tetapi juga dapat berbentuk tidak tertulis. Secara umum, sumber hukum formil tersebut dapat berbentuk:1. perundangan tertulis,2. yurisprudensi,3. kebiasaan (konvensi),4. traktat/perjanjian,5. doktrin atau pendapat ahli.1. Perundangan TertulisPerundangan tertulis merupakan sumber utama bagi ketentuan dalam hukum administrasi negara. Hal ini merupakan ketentuan yang bersifat positif dan mempunyai daya paksa yang paling kuat dibandingkan dengan sumber hukum lainnya, Sumber hukum perundangan ini tidak hanya merupakan produk di tingkat pusat, tetapi juga meliputi sumber hukum di tingkat daerah.Pada masing-masing perundangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, diatur gradasi atau tingkat keberadaannya. Hal ini untuk menentukan tingkat keberlakuan dari perundangan dan juga agar terjadi satu susunan hukum nasional. Dalam ketatanegaraan Indonesia, tata urutan perundangan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menyusun stratifikasi perundangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat I peraturan tersebut:a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;bketetapan majelis permusyawaratan rakyat; peraturanpemerintah;c. undang-undang/peraturan pemerintah penggantiundang-undang;d. peraturan pemerintah;e peraturan presiden;f. peraturan daerah provinsi; dan. peraturan daerah kabupaten/kota.

Related Videos